Disfungsi Adaptasi Dan Siklus Kemiskinan: Analisis Fungsionalisme Struktural Terhadap Pernikahan Usia Muda Pada Masyarakat Pedesaan Di Kabupaten Ngawi
Main Article Content
Abstract
Meskipun angka pernikahan usia muda di Indonesia cenderung menurun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, praktik tersebut masih bertahan di berbagai wilayah pedesaan. Sebagian besar penelitian terdahulu menjelaskan pernikahan usia muda sebagai konsekuensi dari kemiskinan, rendahnya pendidikan, atau persoalan kesehatan reproduksi, sementara kajian yang menempatkannya sebagai bentuk disfungsi dalam sistem sosial masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pernikahan usia muda berfungsi sebagai bentuk disfungsi adaptasi dalam masyarakat pedesaan serta bagaimana praktik tersebut mereproduksi kemiskinan antargenerasi di Kabupaten Ngawi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus intrinsik. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap 12 informan yang terdiri atas pelaku pernikahan usia muda, orang tua, tokoh masyarakat, hakim Pengadilan Agama, dan petugas DP3AKB. Analisis data dilakukan secara interaktif menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña dengan perspektif fungsionalisme struktural Talcott Parsons dan Robert K. Merton. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan usia muda dipandang keluarga sebagai strategi adaptasi untuk mengurangi beban ekonomi rumah tangga. Namun, strategi tersebut hanya menghasilkan manfaat jangka pendek (fungsi manifes), sementara dalam jangka panjang memunculkan berbagai konsekuensi laten berupa terhentinya pendidikan, rendahnya kualitas modal manusia, terbatasnya akses terhadap pekerjaan formal, meningkatnya ketergantungan ekonomi pasangan muda, serta berlanjutnya reproduksi kemiskinan antargenerasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa norma sosial, stigma terhadap perempuan yang belum menikah, serta legitimasi budaya yang berkembang di masyarakat pedesaan memperkuat keberlangsungan praktik tersebut meskipun bertentangan dengan regulasi negara. Temuan penelitian menegaskan bahwa pencegahan pernikahan usia muda tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi memerlukan penguatan ketahanan ekonomi keluarga, perluasan akses pendidikan, serta transformasi nilai sosial melalui keterlibatan pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat