Pelaksanaan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta

Authors

  • RR. Titik Fatmadewi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.47431/jirreg.v6i2.245

Keywords:

Kedisiplinan;, Aparatur Sipil Negara (ASN)

Abstract

Aparatur Sipil Negara merupakan elemen kunci sumber daya manusia dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan kerjanya. Aparatur Sipil Negara yang selanjutya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 telah diatur mengenai manajemen ASN yaitu tentang pengelolaan Aparatur Sipil Negara untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dalam penelitian ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang tidak melanggar Pelanggaran Disiplin. Pelanggaran Disiplin dimaksud adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil wajib mematuhi disiplin PNS karena apabila tidak mematuhi disiplin sebagai PNS maka akan dijutuhi hukuman disiplin, tingkat hukuman disiplin tersebut adalah hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat. Aparatur Sipil Negara itu sendiri mempunyai tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pelaksanaan kedisiplinan ASN di lingkungan pemerintah DIY. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Responden dalam penelitian ini adalah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, studi pustaka dan studi dokumentasi. Disiplin kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, berdasarkan survei diketahui bahwa disiplin kerja ASN di Pemerintah Daerah DIY dinilai cukup baik , tetapi kami mengamati bahwa masih ada beberapa dari mereka yang melakukan tindakan indisipliner.

Downloads

Submitted

2023-02-16

Published

2022-12-29