Hubungan Pemerintah Dan Rakyat Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.47431/jirreg.v8i1.386Keywords:
pemerintah, rakyat, hukum administrasi negaraAbstract
Dalam mendirikan negara tentulah disertai visi misi bagaimana mensejahterakan rakyat. Dimulai dengan dipenuhinya syarat untk membentuk suatu negara yaitu penduduk yang tetap wilayah yang jelas, pemerintahan yang berdaulat dan kemampuan untuk menjalin hubungan internasional. Sesudah itu tentu diperlukan perangkat negara lainnya, termasuk di dalamnya pemerintahan. Pemerintahan yang baik harus memperhatikan dan menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Untuk mencapai hasil maksimal dalam pembangunan maka perlu partisipasi masyarakat. Jika pemerintah membuat kebijakan yang apabila dirasakan merugikan rakyat kecil tentu menjadi persoalan tersendiri. Dewasa kini terkait dengan Tabungan perumahan rakyat (TAPERA), uang kuliah tunggal bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Terlebih lagi kenaikan bahan bakar minyak dan listrik yang cukup besar dan kebijakan lain yang dirasakan memberatkan. Penelitian ini menyorot hubungan pemerintah dan rakyat Indonesia karena rakyat juga harus bisa ikut berperan serta dalam pembuatan kebijakan, tidak hanya terbatas pada pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah yuridis-normatif dengan analisa kualitatif.
References
Abdelwahab El-Affendi. 2012. Masyarakat Tak Bernegara ; Kritik Teori Politik Islam. Yogyakarta : LKis Yogyakarta.
Ade Harsa Suryanegara. 2019. Reformasi Birokrasi dan Pemenuhan Hak Warga dalam Mengakses Pelayanan Publik melalui Mal Pelayanan Publik. Jurnal Volkgeist. Vol. 2 (2) : 189 – 205.
Afifi. Kedaulatan. Modul Ilmu Negara Universitas Esa Unggul.
Badan Pusat Statistik, Jumlah dan Distribusi Penduduk, https://sensus.bps.go.id/main/index/sp2020#:~:text=Jumlah%20penduduk%20Indonesia%20pada%20tahun,133.542.018%20untuk%20penduduk%20perempuan diakses pada tanggal 9 Juni 2024.
Badan Pusat Statistik, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sebesar 4,82 persen dan Rata-rata Upah Buruh Sebesar 3,04 Juta Rupiah per bulan, https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/05/06/2372/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-82-persen-dan-rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-04-juta-rupiah-per-bulan.html diakses pada tanggal 9 Juni 2024.
Baharuddin. 2015. Bentuk-bentuk Perubahan Sosial. Jurnal Iain Pontianak. Vol. 9(2): 180 – 205.
Elsa Libella. 2020. Pengakuan Dalam Pembentukan Negara Ditinjau dari Segi Hukum Internasioanal. Jurnal of Judicial Review. Vol. 22(2): 165-174.
Fauzan Ali Rasyid. 2014. Dasar-Dasar Politik Islam: Upaya Membangun Paradigma Ilmu Politik Islam. Jurnal Hukum dan Kemanusiaan. Vol. 8 (2) : 267 – 284
Fa’aza Siva’a Fitri Raafiah, dkk. 2024. Kolaborasi Pemerintahan Dan Inovasi Kebijakan Melalui Keterlibatan Anak Muda Dalam Proses Pembuatan Kebijakan. Neraca : Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi. Vol. 2 (5) : 483 – 492
Iqbal Muhammad Rodli dkk. 2021. Konsep Negara dan Kekuasaan Dalam Pandangan Politik Ibnu Khaldun. Jurnal Review Politik. Vol. 11 (2) : 97 -112
Khoirur Rizal Lutfi. 2014. Teori Hukum Alam dan Kepatuhan Negara Terhadap Hukum Internasional. Jurnal Yuridis. Vol. 1 (1) : 91 – 106
Mestita Mongilala, Ronny Gosal, Donald Monintja. 2019. Etika Pemerintahan Dalam Mewujudkan Birokrasi Yang Professional Di Kantor Kecamatan Passi Timurkabupaten Bolaang Mongondow. Eksekutif : Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan. Vol. 3 (3) : 1 – 11.
Mikho Ardinata. 2020. Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM. Vol. 11 (2) : 319 – 333.
Radis Bastian. 2015. Buku Pintar Terlengkap Sistem-Sistem Pemerintahan Sedunia. Yogyakarta : IRCiSoD.
Riyanto dkk. 2024. Praktek Berbangsa Dan Bernegara Berdasarkan Ketuhanan di Indonesia Dalam Kaitanya Dengan Teori Pembentukan Negara Teokrasi. Jurnal Hukum dan Sosial Politik. Vol. 2 (1) : 218 – 225
Refo Rivaldo Fransiscus Pangaribuan dkk. 2023. Pembagian Kekuasaa Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Lex Administratum. Vol. 12 (5) .
Ronald Parlindungan. 2019. Partisipasi Publik Dalam Proses Kebijakan Di Masa Reformasi. Vol 3 (1) : 10 – 21.
Saafroedin Bahar. 2007. Konvensi Montevideo 1933 Sebagai Rujukan Struktural Bagi Proses Nation and State-Building di Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional. Vol. 12 (2) : 39 – 63
Sasmini, dkk. 2022. Meningkatkan Daya Ikat Hukum Internasional: Kajian Filosofis. Jurnal Simbur Cahaya. Vol. 29 (1) : 1 – 20.
Sheril Dribisce Azis, Unair News, Korupsi Tambang Timah : Kerugian Lingkungan Mencapai Rp. 271 Triliun, https://unair.ac.id/korupsi-tambang-timah-kerugian-lingkungan-mencapai-rp-271-triliun/ diakses pada tanggal 9 Juni 2024
Tim Detikcom, Detik News, Aduan BEM Komisi X DPR soal UKT: Naik 8 kali, Ada yang 500%, https://news.detik.com/berita/d-7347430/aduan-bem-ke-komisi-x-dpr-soal-ukt-naik-8-kali-ada-yang-500/amp diakses pada tanggal 9 Juni 2024.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Yati Nurhayati, Ifrani, Yasir Said. 2021. Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI). Vol. 2 (1) : 1 – 20.
Yudi Rusfiana dan Cahya Supriatna. 2021. Memahami Birokrasi Pemerintahan dan Perkembangan. Bandung: Alfabeta.
Zikraini Alrah. 2019. Kontrak Sosial dalam Pandangan Rousseau. Paradigma: Jurnal Kalam dan Filsafat. Vol. 1 (1) : 1 – 14