Hubungan Pemerintah Dan Rakyat Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.47431/jirreg.v8i1.386Keywords:
pemerintah, rakyat, hukum administrasi negaraAbstract
Dalam mendirikan negara tentulah disertai visi misi bagaimana mensejahterakan rakyat. Dimulai dengan dipenuhinya syarat untk membentuk suatu negara yaitu penduduk yang tetap wilayah yang jelas, pemerintahan yang berdaulat dan kemampuan untuk menjalin hubungan internasional. Sesudah itu tentu diperlukan perangkat negara lainnya, termasuk di dalamnya pemerintahan. Pemerintahan yang baik harus memperhatikan dan menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Untuk mencapai hasil maksimal dalam pembangunan maka perlu partisipasi masyarakat. Jika pemerintah membuat kebijakan yang apabila dirasakan merugikan rakyat kecil tentu menjadi persoalan tersendiri. Dewasa kini terkait dengan Tabungan perumahan rakyat (TAPERA), uang kuliah tunggal bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Terlebih lagi kenaikan bahan bakar minyak dan listrik yang cukup besar dan kebijakan lain yang dirasakan memberatkan. Penelitian ini menyorot hubungan pemerintah dan rakyat Indonesia karena rakyat juga harus bisa ikut berperan serta dalam pembuatan kebijakan, tidak hanya terbatas pada pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah yuridis-normatif dengan analisa kualitatif.