Integrasi Kebijakan Dalam Mengakomodir Kearifan Lokal; Studi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

Authors

  • Sulistyowati Nasional University
  • Adji Suradji Muhammad Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD"
  • Dewi Nadya Maharani Universitas Borobudur
  • Gusti Bintang Maharaja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47431/jirreg.v9i1.504

Keywords:

Customary law; , Positive law; , Indonesia.

Abstract

Mengintegrasikan hukum adat secara lebih efektif dalam sistem hukum nasional, pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan realitas pluralitas masyarakat Indonesia. Dalam sejarah, hukum adat memainkan peran vital dalam mengatur aspek kehidupan masyarakat adat, namun pergeseran peran terjadi seiring dengan perkembangan zaman, digantikan oleh hukum positif. Pergantian ini tidak hanya menciptakan pergeseran peran, tetapi juga menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti blind-spot dalam kebijakan publik. Sebagai contoh, dalam administrasi KTP, hanya enam agama resmi yang diakui, mengabaikan keberagaman kepercayaan masyarakat adat seperti Sunda Wiwitan. Hal ini menciptakan ketidaksesuaian antara kebijakan publik dan hak-hak masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan metode domain analysis untuk menjelajahi problematika hukum tertulis dan tidak tertulis dalam domain komunitas adat. Teknik pengumpulan data melibatkan analisis dokumen hukum dan perundang-undangan, serta laporan mengenai pertentangan antara hukum adat dan hukum negara di masyarakat marjinal. Hasil penelitian menunjukkan perlunya refleksi dan pembaharuan dalam kebijakan publik untuk mengakomodasi keberagaman masyarakat adat. Pengakuan dan penghormatan terhadap kepercayaan masyarakat adat dapat mengatasi blind-spot, menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan sesuai dengan realitas pluralitas masyarakat Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi untuk memahami dan memecahkan tantangan hukum yang dihadapi masyarakat adat dalam konteks perkembangan hukum positif.

References

sebagai Bentuk Kesetaraan Warga Negara. J Suara Huk 2023;5:19–40. https://doi.org/10.26740/jsh.v5n1.p19%20-%2043.

Amri Marzali. Antropologi dan Kebijakan Publik. 1st ed. Jakarta: Kencana Prenada Media.; 2012.

Anwar, M. S. Hukum Adat dan Hukum Positif: Perspektif Pembaharuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.; 2023.

Apriani N, Hanafiah NS. Telaah Eksistensi Hukum Adat pada Hukum Positif Indonesia dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence. J Huk Lex Gen 2022;3:231–46. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i3.226.

Arizona Y, Universitas Gajah Mada. Adat as Strategy for Legal Struggle and Legal Mobilization. Indones J Socio-Leg Stud 2023;2. https://doi.org/10.54828/ijsls.2023v2n2.3.

Attamimi AHS. Hukum Adat Nusantara: Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Sinar Grafika; 2023.

Azizah FP. Tradisi Animisme dan Dinamisme dalam Masyarakat Tigo Luhah Tanah Sekudung. Maj Ilm Tabuah Ta’limat Budaya Agama Dan Hum 2023;27:8–15.

Budiasa, I. W. Partisipasi Masyarakat Adat dalam Penyusunan Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia; 2020.

Dewi AAIAA, Dharmawan NKS, Krisnayanti AAIE, Samsithawrati PA, Kurniawan IGA. The Role of Human Rights and Customary Law to Prevent Early Childhood Marriage in Indonesia. Sriwij Law Rev 2022;6:268. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol6.Iss2.1885.pp268-285.

Dewi SHS, Najicha U. Kedudukan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. J Legis 2020;4:79–92. https://doi.org/10.20956/jl.v4i1.12322.

Felicia, Jeane N.S., Anisa Puspitasari, Muhammad Dito, Effendy. Analisis Hukum Adat Dalam Hal Pembagian Harta Warisan. J Ilm Wahana Pendidik n.d.;9:290–8. https://doi.org/10.5281/zenodo.8312930.

Girinatha DGW, Putri NMDG. PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH DALAM DINAMIKA PENGATURAN TANAH ADAT DI BALI. J Yustitia 2024;19:42–9. https://doi.org/10.62279/yustitia.v19i2.1354.

Ida Ayu Chintya Andini, Gusti Ayu Arya Prima Dewi. Kepastian Hukum Atas Tanah Adat Yang Diklaim Menjadi Tanah Pribadi. J Kertha Semaya 2024;12:123–36.

Imam Gunawan. Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik. Jakarta: PT Bumi Aksara.; 2014.

Julita Lestari. Pluralisme Agama Di Indonesia : Tantangan dan Peluang Bagi Keutuhan Bangsa. Al-Adyan J Relig Stud 2020;1:29–38.

Kaltsum LU, Tsauri MN, Dasrizal. Kepercayaan Animisme dan Dinamisme Dalam Masyarakat Muslim Nusa Tenggara Timur. J Masy Dan Budaya 2022;24:16–34.

Koentjaraningrat. Bunga Rampai Kebudayan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Sinar Grafika; 2004.

M. Yahya Harahap. Hukum Adat Indonesia: Perkembangan dan Pembaharuannya. Jakarta: PT. Sinar Grafika; 2022.

Nuranisa N, Aprilia A, Halimah SN, Mandasari M. Kepercayaan Masyarakat Adat dan Modernisasi di Kampung Naga Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. J Din Sos Budaya 2023;25:337. https://doi.org/10.26623/jdsb.v25i4.8088.

Prasetyo D, Puspytasari HH. Nilai-Nilai Hukum Adat Dan Kepercayaan Masyarakat Pada Tradisi Wiwitan. Third Conf Res Community Serv STKIP PGRI Jombang 2021:799–809.

Priambodo, B. Positioning Adat Law in the Indonesia’s Legal System: Historical Discourse and Current Development on Customary Law. Position Adat Law Indones Leg Syst Hist Discourse Curr Dev Cust Law’ 2018;2:140–64. https://scholar.ui.ac.id/en/publications/positioning-adat-law-in-the-indonesias-legal-system-historical-di.

Saharuddin SR, Hasan H. Songkabala di Kalangan Masyarakat Keluruhan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar (Studi Perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum adat). Shautuna J Ilm Mhs Perbandingan Mazhab Dan Huk 2020;1:541–57. https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15456.

Sholahuddin, M. Hukum Adat dan Hukum Positif: Perkembangan dan Integrasinya. Jakarta: PT. Sinar Grafika; 2021.

Sri Sudaryatmi. Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi. J Masal-Masal Huk 2012;41:572–8.

Sulistyaningrum, E. S. Hukum Adat: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Deepublish; 2022.

Wardah Salsabilla Choirunnisa, Erlina Nailal Khusna. Analisis Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Adat dan Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Hakam Islam Law Contemp Issues 2022;3:1–8.

Wulandari C, Pujirahayu EW, Hiariej EOS, Hassan MS, Kambuno JA. Penal Mediation: Criminal Case Settlement Process based on the Local Customary Wisdom of Dayak Ngaju. Lex Sci Law Rev 2022;6:69–92. https://doi.org/10.15294/lesrev.v6i1.54896.

Downloads

Submitted

2025-03-01

Published

2025-06-19