Korupsi Dana Desa dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Desa

Authors

  • Kisno Hadi Universitas Kristen Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.47431/jirreg.v9i1.551

Keywords:

Rural Fundings, Corruption, Implementation of Rural of Law, Rural Government, Rural organization

Abstract

Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang tindakan korupsi terhadap realisasi Pendanaan Pedesaan. Menurut Undang-Undang Pedesaan dan Peraturan Pemerintah, Pendanaan Pedesaan dimanfaatkan untuk otonomi pedesaan, pemberdayaan masyarakat pedesaan dan penguatan demokrasi pedesaan. Namun, permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah perilaku penipuan beberapa pemangku kepentingan pedesaan, yang melibatkan kepala desa, pejabat desa, dan pejabat Kabupaten. Menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan "organisasi pedesaan", artikel ini akan menjelaskan tiga hal;  pertama, situasi rentan yang menyebabkan korupsi Pendanaan Pedesaan; kedua, identifikasi tantangan terhadap implementasi Undang-Undang Pedesaan; dan ketiga, refleksi implementasi Undang-Undang Pedesaan dan Pendanaan Pedesaan. Ada tiga hasil penelitian yaitu: Tindakan koruptif Pendanaan Pedesaan yang dihadapi terjadi karena lemahnya kontrol dan bantuan lembaga di luar Pemerintah Pedesaan; Kedua, banyak pedesaan hanya memiliki satu regulasi, yaitu APBN, yang menyebabkan kurangnya kreativitas dalam membangun pedesaan dan fokus pembangunan pedesaan hanya pada infrastruktur (fisik) yang rentan dimanipulasi; dan Ketiga, bantuan organisasi masyarakat di pedesaan seperti Lakpesdam NU cukup untuk membantu Pemerintah Pedesaan menjalankan pemerintahan yang baik dan tidak koruptif terhadap Pendanaan Pedesaan.

References

Agusta, Ivanovich. “Realisme Sosiologi Pembangunan Desa: Membaca Paradigma dan Teori Sajogyo”. Makalah, disampaikan dalam “Diskusi Naskah Pra Cetak buku Dr. Sajogyo, Ekososiologi: Deideologisasi Teori, Restrukturisasi Petani dan Perdesaan sebagai kasus uji”, 12 Mei 2006, kampus IPB, Bandung.

Hadi, Kisno. 2015. “Penelitian Baseline Survei Program Peduli Bidang Minoritas Agama di Indonesia: Studi di Kabupaten Kotawaringin Timur”. Hasil Penelitian, naskah tidak diterbitkan. Jakarta: Kemitraan-Partnership.

Nugroho, Heru. 2001. Negara, Pasar, dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Prambudi, Ngatiyat. “Keistimewaan Undang-Undang Desa Terbaru No. 6 Tahun 2014”. Karton Media, 17 Februari 2014.

Santoso, Purwo (Ed.). 2003. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Yogyakarta: PLOD UGM dan Pustaka Pelajar.

Winarno, Budi. 2008. Gagalnya Organisasi Desa Dalam Pembangunan di Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Media Massa:

Tempo.co., 4 Agustus 2017.

detiknews.com, 24 Agustus 2017

Majalah Tempo, 20 Agustus 2017, hal. 33, 34.

Radar Sampit, 25 Agustus 2017.

Suara Kalimantan, 10 Februari 2017.

Kompas.com, 14 September 2017.

Media FPPD edisi 10 Agustus 2008, hal. 59.

Radar Sampit, 25 Agustus 2017, hal. 7.

Acehprov.go.id, 12 Januari 2025.

Kompas, 25 Februari 2025.

Berita KPK, 27/ Februari 2025.

Wawancara:

Selpi, warga desa Labuhan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di Banjarmasin, 30 Maret 2025.

S. Satria (Kepala Desa) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, 20 April 2025.

Kepala Desa di Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, di Kuala Kapuas, 26 April 2025.

Downloads

Submitted

2025-06-12

Accepted

2025-07-11

Published

2025-08-07