Implementasi Kebijakan Dana Desa Non-Tunai Berbasis CMS Studi di Desa Dlisenkulon Kabupaten Purworejo

Authors

  • Suharmanto Suharmanto Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD
  • Supardal Supardal Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD

DOI:

https://doi.org/10.47431/jirreg.v9i1.621

Keywords:

Dana Desa, Transfer Non-Tunai, Pemerintah Desa, Tata Kelola Keuangan, Purworejo

Abstract

Penelitian ini mengkaji persepsi, pemahaman, dan pengalaman lapangan para pelaksana program desa terkait adopsi sistem penyaluran Dana Desa secara non-tunai di Desa Dlisenkulon, Kabupaten Purworejo. Dengan menggunakan desain studi kasus kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan non-tunau dana desa telah mendorong disiplin administratif dan transparansi keuangan. Namun demikian, pelaksana menghadapi berbagai tantangan, seperti keterlambatan dalam pemrosesan dokumen, rendahnya literasi digital, dan infrastruktur perbankan yang belum optimal. Studi ini menyimpulkan bahwa implementasi yang efektif tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga ekosistem digital yang inklusif serta koordinasi lintas lembaga yang berkelanjutan di tingkat akar rumput.

References

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

Creswell, J. W. (2009). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Los Angeles: Sage Publications.

Dwiyanto, A. (2018). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hermawan, H. (2021). Tantangan Implementasi Sistem Non-Tunai di Pemerintahan Desa. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 112–124.

Kusnadi, D. (2018). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Akuntansi dan Pemerintahan, 7(1), 44–55.

Lipsky, M. (1980). Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. New York: Russell Sage Foundation.

Mazmanian, D., & Sabatier, P. (1983). Implementation and Public Policy. Scott, Foresman.

Riyadi, S. (2019). Kapasitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 11(2), 89–102.

Siregar, R. (2019). Kebijakan Dana Desa dan Otonomi Lokal. Jurnal Kebijakan Publik, 4(1), 22–30.

Sulastri, E., & Wibowo, A. (2021). Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Desa: Tinjauan Implementatif. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 8(3), 205–217.

Sutaryo, D. (2020). Manajemen Keuangan Desa: Tata Kelola Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel. Yogyakarta: UII Press.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa.

Downloads

Submitted

2025-07-15

Accepted

2025-07-17

Published

2025-07-28