Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Kekerasan Kawin Tangkap di Desa Kamanggih Kecamatan Kahaungu Eti Kabupaten Sumba Timur
DOI:
https://doi.org/10.47431/jirreg.v9i2.651Keywords:
Arrest Marriage, Violence Against Women, Village Government PolicyAbstract
Praktik perkawinan tangkap (kawin tangkap) di Desa Kamanggih, Kabupaten Sumba Timur, merupakan fenomena sosial yang kompleks. Di satu sisi, praktik ini dianggap sebagai tradisi adat, namun di sisi lain, secara jelas melanggar hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif kebijakan pemerintah desa dalam menanggapi kekerasan kawin tangkap, mendeskripsikan gambaran praktik tersebut, dan mengidentifikasi dampak psikologis yang dialami korban. Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci seperti kepala desa, tokoh adat, pelaku, korban, dan tokoh agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kawin tangkap masih terus berlangsung, seringkali dilandasi oleh faktor ekonomi dan pemahaman yang keliru terhadap tradisi adat. Terdapat unsur pemaksaan dan kekerasan, yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dampak yang ditimbulkan sangat merugikan korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, menyebabkan trauma, stigma, dan perpecahan dalam keluarga. Kebijakan pemerintah desa yang ada saat ini berupa sosialisasi dan penyuluhan, namun efektivitasnya masih terbatas. Artikel ini merekomendasikan perlunya regulasi yang lebih jelas dan inklusif di tingkat desa, serta kolaborasi multi-pihak untuk menghapus praktik kawin tangkap dan memastikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
References
Asni, Hj, (2020). Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Hukum Indonesia. Allaudin University Press.
Chandrawila Supriadi Wila, 2001, Kumpulan Tulisan Perempuan Dan Kekerasan Dalam Perkawinan, CV Mandar Maju, Bandung.
Dewi, D.K. (2022). "Jurnal Kawin Tangkap Sumba dan Perspektif Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Jurnal Hukum, (jurnal.dharmawangsa.ac.id).
Doko, E.W., Suwetra, I.M., & Sudibya, D.G. (2021). "Jurnal Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang) Suku Sumba di Nusa Tenggara Timur." Jurnal Ilmu Hukum, (www.ejournal.warmadewa.ac.id).
Hadikusuma, H. (1990). Hukum Perkawinan Adat. Jakarta: Alumni.
Hamid Patilima. Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2011, 92).
Mandasari, Zayanti “Politik Hukum Pengaturan Hukum Masyarakat Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi) “Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, No.2 (2014) : 227-250.
Maramba, R.S.M., Salam, S., Indah, R.H., & Lombu, P. (2022). "Jurnal Piti Maranggangu Dalam Perspektif Hukum." Jurnal Hukum, (www.journal.ar.raniry.ac.id).
Panjaitan, Dame, Junifer. (2022) Perlindungan Perempuan Dan Anak “Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba NTT”. Soljustisio: Jurnal Penelitian Hukum Volume 4, Nomor 1, Juni 2022 Hal 47-52.
Salam, Safrin. “Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur, Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara Dan Hukum Islam. “Pagaruyuang Law Journal 1, No.1 (2017) 110-124.
Santoso, L., & Arifin, B. 2016. Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Perspektif Hukum Islam. Journal de Jure, 8 (2).
Sudiarti, A.L. 2000. Pemahaman Bentuk- Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternatif Pemecahan nya. Bandung: Penerbit PT. Alumni
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Theodore, A. Tagukawi, D., Hukum, F & Udayana, U. (2016). Dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia, Jurnal Kertha Negara, 9 (9), 720-730.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Zuhraini, (2014). Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Dinamika Politik Hukum Indonesia Harakindo Publish Bandar Lampung.





