COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PERLINDUNGAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KOTA CIMAHI
DOI:
https://doi.org/10.47431/jirreg.v9i2.678Keywords:
Colaborative Governance, Perlindungan anak, Kekerasan AnakAbstract
Penelitian dilatar belakangi oleh belum optimalnya Collaborative Governance Dalam Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Cimahi. Berdasarkan latar belakang penelitian, peneliti merumuskan masalah Bagaimana Collaborative Governance Dalam Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Cimahi. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan secara mendalam mengenai Collaborative Governance Dalam Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Cimahi. Proposisi Collaborative Governance Dalam Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Cimahi akan berjalan optimal apabila memperhatikan model Collaborative Governance yang terdiri dari Dinamika Kolaborasi, Tindakan Kolaborasi, dan Dampak Kolaborasi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskripstif kualitatif, sumber data diperoleh melalui sumber data sekunder dan sumber data primer, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan reduksi data, penyajian dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi dalam perlindungan tindak kekerasan terhadap anak di Kota Cimahi telah terbentuk, namun belum berjalan optimal akibat lemahnya komunikasi, terbatasnya SDM, serta belum terintegrasinya sistem informasi antar lembaga. Tindakan kolaborasi seperti penyuluhan dan pendampingan telah dilaksanakan namun belum merata. Dampak positif mulai terlihat dalam peningkatan kesadaran masyarakat, namun belum didukung oleh evaluasi kolaborasi yang sistematis. Penelitian ini menawarkan kontribusi teoritis dengan menambahkan aspek Teknologi Informasi sebagai penguatan kapasitas kolaboratif antar stakeholder. Simpulan menunjukkan pentingnya sistem digitalisasi dan penguatan evaluasi untuk perlindungan anak yang berkelanjutan.
References
Ahmad, R., & Wilkins, J. (2025). Purposive sampling in qualitative research: A strategic approach to participant selection. Journal of Qualitative Inquiry, 31(2), 145–160. https://doi.org/10.1016/j.jqi.2025.02.004
Alpin, A., Sakti, F. T., & Nur, M. I. (2022). Penguatan perlindungan anak Kota Bandung dalam perspektif collaborative governance. Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, 4(2), 83–102.
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Tata kelola kolaboratif dalam teori dan praktik. Jurnal Penelitian dan Teori Administrasi Publik, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Stone, M. M. (2006). Desain dan implementasi kolaborasi lintas sektor: Usulan dari literatur. Tinjauan Administrasi Publik, 66(s1), 44–55.
DeSeve, G. E. (2007). Menciptakan jaringan terkelola sebagai alat manajemen strategis. Tinjauan Administrasi Publik, 67(Tambahan), 100–110.
Dhini, T. M., & Bintari, A. (2021). Perspektif komitmen terhadap proses pada collaborative governance penanganan kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan berbasis agama. Jurnal Ilmu Administrasi, 18(1), 45–56.
Douglas, M. (2022). Designing qualitative research for policy analysis: Integrating context and complexity. Policy & Society, 41(3), 289–305. https://doi.org/10.1080/14494035.2022.1874567
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). Kerangka integratif untuk tata kelola kolaboratif. Jurnal Penelitian dan Teori Administrasi Publik, 22(1), 1–29.
Febrian, R. A. (2016). Collaborative governance dalam pembangunan kawasan perdesaan: Tinjauan konsep dan regulasi. Wedana, 2(1), 200–208.
Gray, B. (1989). Berkolaborasi: Menemukan titik temu untuk masalah multipihak. Jossey-Bass.
Halim, A. (2018). Akuntabilitas dalam pelayanan publik. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 33–44.
Hasritawati, dkk. (2022). Inovasi dalam tata kelola pemerintahan. Jurnal Administrasi Publik, 18(2), 145–163.
Isnayanti, R., & Hasima, F. (2021). Partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak. Jurnal Sosial dan Pembangunan, 9(2), 150–161.
MacIver, R. M. (2010). Jaringan pemerintahan.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.
Miriam Budiardjo. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia Pustaka Utama.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Ndraha, T. (2015). Ilmu pemerintahan. Rineka Cipta.
O'Leary, R., & Bingham, L. B. (2003). Janji dan kinerja resolusi konflik lingkungan. Sumber Daya untuk Masa Depan.
Pilcher, N., & Cortazzi, M. (2024). Beyond paradigms: Flexible qualitative methodologies for dynamic social contexts. International Journal of Social Research Methodology, 27(1), 22–38. https://doi.org/10.1080/13645579.2023.2234567
Rizal, A. (2019). Evaluasi penerapan kebijakan perlindungan anak. Jurnal Administrasi Publik, 11(1), 70–85.
Sari, P. (2017). Partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak. Jurnal Pemberdayaan Perempuan dan Anak, 5(2), 88–99.
Sejati, R., Nuridhawati, R., & Yovinus. (2023). Peranan DP3AP2KB dalam perlindungan anak dari tindak kekerasan di Kota Cimahi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 10(1), 12–25.
Suparman, N., Sakti, F. T., & Engkus, E. (2018). Evaluasi program keluarga berencana pada era desentralisasi di Kuningan Jawa Barat. JPPUMA, 6(2), 122. https://doi.org/10.31289/jppuma.v6i2.1781
Suharto, E. (2020). Pendekatan kesejahteraan sosial dalam perlindungan anak. Jurnal Sosial dan Kesejahteraan, 17(3), 210–225.
Syafiie, I. (2011). Ilmu pemerintahan dalam perspektif ilmu politik. Pustaka Pelajar.
UNICEF. (2020). Ending violence against children: Six strategies for action. United Nations.
World Health Organization (WHO). (2021). Violence against children: Global status report. WHO Press.





