PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN RUMAH MEDIASI UNTUK PENANGANGAN KONFLIK BEREMPATI
Keywords:
Bantuan Hukum, Kelembagaan, Konflik, Penguatan Kapasitas, Rumah MediasiAbstract
Bantuan hukum bagi warga yang berkonflik khususnya warga desa dibutuhkan. Dalam kenyataannya warga memiliki potensi konflik. Meskipun penyelesaian konflik melalui lembaga peradilan sering menimbulkan trauma bagi para pihak, namun bantuan dibutuhkan bagi warga desa. Mediasi merupakan salah satu bantuan hukum. Ada pilihan untuk penyelesaian konflik dengan perdamaian melalui mediasi. Mediasi terdiri dari mediasi hakim yang disediakan lembaga peradilan. Selain mediasi hakim, perdamaian dapat dilakukan melalui mediasi non hakim. Penyelesaian perdamaian melalui mediasi non hakim menarik, karena bagi warga desa yang menjaga harmoni diantara warga, maka mediasi non hakim bagi warga desa. Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis telah merintis Rumah Mediasi sejak tahun 2018 dan mendapatkan pengesahan pada tahun 2021. Rumah mediasi mendorong penyekesaian konflik berbasis kearifan lokal dan menghidupkan kembali tradisi peradilan desa. Pengabdian Masyarakat akan mendiskripsikan tentang konflik sosial akibat perkembangan teknologi dan informasi, serta peran rumah mediasi mengasi konflik guna mewujudkan harmoni warga desa. Keberadaan rumah mediasi merupakan wujud desa (kalurahan) sebagai kesatuan pemerintah dan kemasyarakatan serta integrase keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan regulasi tentang desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.