PROBLEMA RELASI KUASA ANTARA LEMBAGA ADAT DENGAN PEMERINTAH DESA (Studi Eksplanatif Tentang Relasi Pemerintah dan Lembaga Adat di Desa Pa’ Pala Kecamatan Krayan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara)

Authors

  • Lerry Chandra Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta
  • Jaka Triwidaryanta Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.47431/governabilitas.v3i2.217

Keywords:

relation;, power;, government;, custom;, welfare;

Abstract

The problem of power relations between traditional institutions as a community unit (self-governing community) and the Village Government has not had a substantial impact on the welfare of the residents. The power relations between traditional institutions and the village government failed to realize the character of local institutions in realizing deliberative democracy based on local values ​​in the practice of using culture-based structures and power to maintain village dignity. This study uses a qualitative explanatory method to explain the workings of democracy through customary government systems and efforts to create prosperity. Primary data was taken through interviews, observation, and discussion. Secondary data was collected through village documents, journals, and books. The explanatory analysis combines dialogue between village government document facts, with local voices to realize knowledge findings. The results of the study indicate that the customary institutions in Pa' Pala Village, which are located as social organizations or deliberations and agreements as well as legal holders, are formal in nature, the space for accommodating community aspirations is not yet optimal for the welfare of the residents

References

Adi, Isbandi Rukminto, 2002 Pemikiran-pemikiran dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia

Azlin, D.,2018. Kolaborasi Pemerintah Desa Dan Lembaga Adat Terhadap Pelestarian Kearifan Lokal Di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Tahun 2014-2016. JOM FISIP, 5, 1–15.

Dayak, S., Anyan, M. A., & Kalimantan, D. I.,2021. Pemikiran Dan Praktik Pemerintahan Adat. 2 (April), 34–59.

Eko Sutoro , Government Making: Membuat Ulang Ilmu Pemerintahan dalam Governabilitas, Jurnal Pemerintahan Semesta Volume No.2 Nomor 1 Juni 2021

Eko, Sutoro, 2014. Desa Membangun Indonesia. In Academia.Edu. http://www.academia.edu/download/34492495/Buku_Desa_ Membangun_Indonesia_Sutoro_Eko.pdf/ diakses 10 Juni 2022

Ife, J., & Tesoriero, F.,2008. Community Development: Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Hall.PA & Taylor RC,1996. Political Science and the Three New Institusionalism Political Studies Vol.44 issue 5, https://doi.org/10.1111/j.1467-9248.1996.tb00343.x

Inu Kencana Syafiie,2013 Ilmu Administrasi Publik, Jakarta: Rineka Cipta, 2006. Inu PeKencana Syafiie, Ilmu Pemerintahan, Jakarta: Bumi Aksara

KisnoHadi, Pemikiran dan Praktek Pemerintahan Adat suku Dayak Maa'yan di Kalimantan Tengah dalam Governabilitas Jurnal Ilmu Pemerintahan Seemesta)2(1)Juni 2021, 33-57,2-21

Peter BG,2011.Institional Theory in Plitical Science: The New Institusionalism USA :Blooom Burry Publishing

Kementerian Perencanaan Pembangunan, and Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,2013. "Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif." Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Komunitas, Jurnal Ilmu Sosiologi Lembaga Adat dan Eksistensi Masyarakat Adat Negeri Lafa Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah

Vol.4No1 Mei 2021

Marthin, 2004. Suatu Tinjauan Terhadap Eksistensi Kepala Adat Dayak Lundaya Di Kalimantan Timur, Makalah disampaikan dalam Musyawarah Nasional Dayak Kalimantan di Balikpapan pada tanggal 29 Nopember 2004.

Moleong, Lexy J, 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Noak Pratikno (ed.), 2006. Model Kerjasama Antar Daerah, Yogyakarta : PLOD dan Apeksi. http://bayudardias.staff.ugm.ac.id/wp-content/uploads/2008/06/02-Model-KERJASAMA-ANTAR-DAERAH-S2-PLOD-UGM/diakses 11 Juni 2022

Purba Elvis F& Parulian Siamnjuntak,2012. Metode Penelitian. Medan: Percetakan Sadia

Sugiyono, 2016. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif DanR&D. Bandung: Alfabeta.

Scott, 2008. Institutions and Organizations: Ideas and Interest.Sage Publications

Suwaryo,2017 Azas-azas Ilmu Pemerintahan, Bandung, Penerbit KAPSIPI

The World Bank, Sustaining Economic Growth, Rural Livelihoods, And Environmental Benefits: Strategic Options For Forest Assistance In Indonesia, The International Bank for Reconstruction and Development, THE WORLD BANK 1818 H Street, N.W. Washington, D.C. 20433, U.S.A. 2006.

Yansen TP dan Ricky Yakub Ganang,2018. Dayak Lundayeh Idi Lum Bawang, Budaya serumpun di di Dataran Tinggi Borneo, Penerbit Lembaga Literasi Dayak(LLD)cetakan 1, TangerangZain, M. (2011). Reformasi Pengentasan Kemiskinan: dari Pendekatan Ekonomi ke Pendekatan Kesejahteraan. Jurnal Reformasi Pengentasan Kemiskinan, 12(April), 79–96.

Wirantari, I. D. A. P.,2020. Partisipasi Pemerintahan Adat Serta Masyarakat Tenganan Pegringsingan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(1), 125. https://doi.org/10.38043/jids.v4i1.2306

Zainuddin, M.,2018. Mekanisme Lembaga Adat Melayu Riau dalam Melestarikan Wisata Budaya di Provinsi Riau. Jurnal Agregasi : Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 6(1). https://doi.org/10.34010/agregasi.v6i1/ diakses 12 Juni 2022

Semedi, Pujo, 2019. Sakpada-Pada Menjaga Kesetaraan di Pedesaan Jawa 1850-2010. Pidato Dies Natalis Sekolah Tinggi Pembangunan Masyaraiat Desa"APMD" Yogyakarta

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi, Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kelembagaan Adat.

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 34 Tahun 2003 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.

Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementrian Huku dan HAM RI

Downloads

Submitted

2022-12-27

Accepted

2022-12-27

Published

2022-12-27

How to Cite

Chandra, L. ., & Triwidaryanta, J. (2022). PROBLEMA RELASI KUASA ANTARA LEMBAGA ADAT DENGAN PEMERINTAH DESA (Studi Eksplanatif Tentang Relasi Pemerintah dan Lembaga Adat di Desa Pa’ Pala Kecamatan Krayan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara). GOVERNABILITAS (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 3(2), 98–115. https://doi.org/10.47431/governabilitas.v3i2.217