Abstract
Abstract
In the era of good governance, the problem of poverty is not only the responsibility of government alone but also the three components (the government, community and pri- vate sector) in synergy. Within a company there are inherently four responsibilities, na- mely economic, legal, ethical and philanthropic (Hennigfeld et.al.). In order to fulfill this responsibility the company conduct community empowerment programs as the manifes- tation of its corporate social responsibility (CSR) set by article 74 of Law number 40 of 2007 regarding Limited Liability Company. The CSR is implemented in various formats: (1) carried out directly by the companies, (2) carried out by the foundations or charitable organizations of the company or group of companies, (3) through a cooperation or part- nership with another party, and (4) by a consortium of several companies running the same CSR program. To overcome the problem of poverty, community empowerment is the most suitable alternative because the society is not merely the object but the agent (subject). Therefore, community empowerment program should include two dimensions: individual and community. The individual dimension promotes individual participation, capacity building, and self-reliance, while the community dimension covers institutional strengthening and partnership agencies. The author call this model “two-dimensional model of empowerment†(double dimension empowerment model) - subsequently a mo- del offered in this article.
Keywords: corporate social responsibilities, empowerment Abstrak
Di era good governance, masalah kemiskinan bukan hanya tanggungjawab pemerintah semata melainkan ketiga komponen (pemerintah, masyarakat dan sektor swasa) secara sinergis karena dalam diri perusahaan melekat empat tanggungjawab, yaitu tanggung- jawab ekonomi, legal, etis dan pilantropis. (Hennigfeld et.al.). Dalam rangka memenuhi keempat tanggungjawab ini perusahaan menyelenggarakan upaya pemberdayaan ma- syarakat melalui program tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsi- bility) disingkat CSR sebagaimana diatur pasal 74 UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Implementasi CSR oleh perusahaan sangat bervariatif meliputi (1) dilaksanakan secara langsung oleh perusahaan, (2) dilaksanakan oleh yayasan atau organisasi sosial milik perusahaan atau groupnya, (3) melalui kerjasama atau bermitra dengan pihak lain, dan (4) beberapa perusahaan bergabung dalam sebuah konsorsium untuk secara bersama-sama menjalankan CSR. Untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat (community empowerment) merupakan alternatif yang paling sesuai karena masyarakat tidak sekedar menjadi obyek tetapi sekaligus sebagai pelaku (subyek). Oleh karena itu dalam upaya memberdayakan masyarakat harus mencakup dua dimensi sekaligus yakni pertama, dimensi dari perspektif individual mencakup partisipasi, peningkatan kapasitas, dan kemandirian; dan kedua dimensi dari perspektif komunitas yang berupa penguatan kelembagaan dan kemitraan lembaga. Model tersebut penulis istilahkan dengan “model pemberdayaan dua dimensi†(double dimension empowerment model)-- selanjutnya menjadi sebuah model yang ditawarkan dalam artikel ini.
Kata-kata Kunci: tanggungjawab sosial perusahaan, pemberdayaanÂ