EFEKTIVITAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 64 TAHUN 2013 DALAM MEWUJUDKAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA YOGYAKARTA

Abstract

One of the problems faced by large cities, including the city of Yogyakarta is limited land for green open space. According to the provisions of national land to green space is 30 percent, better land and private land owned by public authorities. For the purposes of that Rule was born Mayor of Yogyakarta No. 64 Year 2013 About the application, Procurement and Land Utilization for the green open space public facilities Support Activities As a society, a technical policy to accelerate and promote the establishment of open green space in the city of Yogyakarta. The problem is quite effective regulations to increase the participation of the mayor of this, because the facts in the ground shows that the public respond to this perwal apatheticly, low sense of belonging so that the green open space is not maintained.
 This study focuses on how to improve the effectiveness of perwal citizen participation in creating the green open space in the city of Yogyakarta. Research with a qualitative descriptive approach that would like to discuss and analyze the phenomenon of the implementation Perwal Number 64 Year 2013 and the participation of citizens in creating the green open space in the city of Yogyakarta. Analysis unit RTH throughout the city of Yogyakarta, but taken informant in several villages. Data collection techniques are observation, in-depth interviews, focus group discussions and limited documentation. Data analysis was performed with data triangulation, with the level of data collection and identiï¬cation, data reduction, data interpretation and conclusions.
 The results showed that in terms of the understanding of the Perwal Number 64 Year 2014 regarding the land acquisition to support the open green space of most citizens do not know. Even if no one knows that they think they know the extent of local government land auction for the beneï¬t of the citizens general. Another fact that the limited land in urban areas, even if there is the price of land is very high. In terms of the procurement and development of green open space, less people involved, because of the construction by the ofï¬ce of living environment, while residents just enjoy the course, should be the participation of citizens of planning, utilization of execution, and maintenance of local people actively involved. As for the procurement of private green space is quite good, so the government can meet the criteria of 30 percent the green open space in the city of Yogyakarta according to the provisions of national land to green space.
Keywords: green open space, participation, regulation of Mayor, green cityy

Salah satu permasalahan yang dihadapi kota besar termasuk Kota Yogyakarta adalah terbatasnya lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH).  Sesuai ketentuan nasional lahan untuk ruang terbuka hijau adalah 30 persen, baik lahan privat maupun lahan milik publik (pemerintah). Untuk kepentingan itulah lahir Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Permohonan, Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Untuk Ruang Terbuka Hijau sebagai Fasilitas Penunjang Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mempercepat dan mendorong terwujudnya ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta. Permasalahannya apakah peraturan walikota ini cukup efektif meningkatkan partisipasi masyarakat, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat mensikapi perwal ini secara apatis, rendahnya sense of belonging sehingga RTH tidak terawat.
Penelitian ini memfokuskan pada sejauhmana efektivitas perwal dalam meningkatkan partisipasi warga dalam mewujudkan Ruang Terbuka Hijau di Kota Yogyakarta.   P e n e l i t i a n dengan pendekatan deskriptif kualitatif ini membahas dan menganalisis fenomena pelaksanaan Perwal Nomor 64 Tahun 2013 dan partisipasi warga dalam mewujudkan ruang terbuka hijau di kota Yogyakarta. Unit analisisnya RTH di seluruh Kota Yogyakarta, namun diambil informannya di beberapa Kelurahan. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara mendalam, FGD terbatas dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan triangulasi data, dengan tahap pengumpulan dan identiï¬kasi data, reduksi data, interpretasi data dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi pemahaman atas adanya Perwal Nomor 64 Tahun 2014 sebagian besar warga tidak mengetahui adanya pengadaan lahan untuk mendukung ruang terbuka hijau. Fakta lain bahwa adanya keterbatasan lahan di wilayah perkotaan dan harga tanah yang sudah sangat tinggi. Kurangnya pelibatan warga masyarakat dalam hal pengadaan dan pembangunan ruang terbuka hijau karena pembangunan oleh Badan Lingkungan Hidup, sementara warga hanya menikmati hasilnya saja, seharusnya partisipasi aktif warga dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan sampai perawatan. Sementara untuk pengadaan RTH privat sudah cukup baik, sehingga Pemkot bisa memenuhi kriteria 30 persen ruang terbuka hijau di kota Yogyakarta sesuai ketentuan nasional lahan untuk ruang terbuka hijau.
Kata Kunci : Ruang terbuka hijau, partisipasi, peraturan Walikota, kota hijau.

PDF (Bahasa Indonesia)