PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA MAGUWOHARJO

Abstract

Deliberation of Village Development Planning (musrenbangdes) is an annual agenda for preparing village development plans for the next year. The mandate of Law Number 6 of 2014 concerning Villages implies that village development planning must involve community members, so that the community is no longer positioned as an object but acts as the subject of development. In the process of preparing development planning, placing the community as an important actor, because the people who know the problem the most, and the needs of the community are the community itself. Therefore community participation from planning, implementation, monitoring, evaluation to supervision is very much needed. The problem is how the community participates in the musrenbangdes process. The purpose of this study was to determine community participation in village development planning meetings and the obstacles experienced in the planning process. The research method used was descriptive-qualitative, the determination of informants with purposive models. Data collection techniques were carried out by observation, in-depth interviews and documentation studies, while the data analysis techniques were qualitative descriptive methods. The results showed that the implementation of the village planning meeting was carried out in stages, starting from the pramusrenbangdes stage. There was a quite lively debate in ï¬ghting for the proposed program, the implementation stage of the village development planning process, making minutes and determining the village delegation team as well as the post-village development planning meeting. . The musrenbang obstacle is the implementation of the evening musrenbangdd, an unrepresentative level of representation.
Keywords: stages, musrenbangdes, participation.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (musrenbangdes) merupakan agenda tahunan untuk menyusun perencanaan pembangunan desa untuk satu tahun kedepan. Mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengisyaratkan bahwa perencanaan pembangunan desa harus melibatkan warga masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai obyek tetapi berperan sebagai subyek pembangunan. Dalam proses penyusunan perencanan pembangunan menempatkan masyarakat sebagai pemeranpenting, karena yang paling mengetahui masalah, serta kebutuhan masyarakat adalah masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu partisipasi masyarakat semenjak dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi sampai dengan pengawasan sangat dibutuhkan. Permasalahanya bagaimana partisipasi masyarakat dalam proses musrenbangdes. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa serta kendala yang dialami dalam proses penyusunan perencanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif, penentuan informan dengan model purposive. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam dan studi dokumentasi, sedangkan teknik analisis data dengan metode dekriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan musrenbangdes dilakukan secara bertahap yaitu mulai dari tahap pramusrenbangdes terjadi perdebatan yang cukup ramai dalam memperjuangkan program usulan, tahap pelaksanaan musrenbangdes proses penetapan program usulan, pembuatan berita acara dan penentuan tim delegasi desa serta tahap pasca musrenbangdes tersusunya Perdes tentang RKPDesa dan APBDes. Kendala musrenbang penyelenggaraan musrenbangduk malam hari, tingkat keterwakilan yang tidak representatif.
Kata Kunci : tahapan, musrenbangdes, partisipasi.
PDF (Bahasa Indonesia)