Perlindungan Terhadap Warga Miskin oleh Pemerintah Kalurahan
Main Article Content
Abstract
Penghapusan kemiskinan menjadi cita-cita bangsa Indonesia, hal ini sebagaimana komitmen bangsa melalui pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada aline ke empat yang memiliki makna melindungi seluruh warga negara. Untuk itu negara melalui pemerintah berusaha membuat berbagai upaya dan usaha dalam bentuk-bentuk kebijakan agar kemiskinan di Indonesia terus menurun dan mampu mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahteran. Dalam hal ini, desa dengan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang diharapkan memiliki komitmen dan inisiatif yang tinggi dalam memberikan perlindungan secara khusus kepada warga miskin dengan memproduksi berbagai kebijakan serta memanfaatkan sumber daya lokal (desa) melalui konsep pemberdayaan. Penelitian ini berfokus pada isu yang terjadi di Kalurahan Wiladeg yang merupakan salah satu kalurahan di wilayah Kapanewon Karangmojo dan masuk dalam wilayah kantong kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan melibatkan narasumber dari pemangku kebijakan dan warga miskin di Kalurahan Wiladeg. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa Pemerintah Kalurahan Wiladeg masih mengandalkan kebijakan yang diproduksi pemerintah pusat sebagai sarana perlindungan bagi warga miskin. Selain itu Kalurahan Wiladeg masih belum memberikan perhatian besar dalam memberdayakan warga melalui pemanfaatan sumber daya dan potensi lokal yang merupakan sumber-sumber produksi warga masyarakat