Dinamika Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2022 di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat
Main Article Content
Abstract
Tingginya angka stunting di Kabupaten Melawi menjadi dasar pemerintah daerah setempat menetapkan program prioritas pada tahun 2023-2024. Melalui Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2022 digunakan sebagai alat upaya penurunan prevalensi stunting. Namun pada pelaksanaan peraturan tersebut dinamikanya perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui efektivitas kebijakan dan hambatan yang terjadi. Penelitian ini menggunakan methode penelitian kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan terpilih yaitu Bupati, Wakil Bupati, Ketua Percepatan Penurunan Stunting serta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait. Data primer dan data sekunder diintegrasikan kedalam konten analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Perbup Nomor 79 tahun 22 telah dilaksanakan dengan cara kerjasama antar OPD terkait dan dengan pemerintah desa beserta kelembagaan masyarakat desa. Sumber pendanaan dari anggaran pemerintah daerah dan Anggaran Dana Desa. Kasus stunting di Kabupaten Melawi mengalami penurunan sebesar 4,39% dari 30,07% pada tahun 2021 menjadi 25,68% pada tahun 2023. Tidak tersedianya penyaluran air bersih serta jamban atau wc disetiap rumah dan honor kader yang rendah menjadi kendala percepatan penurunan stunting. Simpulan peraturan Bupati No 79 tahun 2022 telah berperan dalam menurunkan angka stunting dengan model kerjasama antar OPD terkait dan pemerintah desa. Beberapa kendala ditemukan sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Melawi.