Prinsip Etika Bisnis dalam Program Pemberdayaan Pemuda di Kalurahan Sinduharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman

Main Article Content

Datu Hangga Dewani
Lisma Niken Pratiwi

Abstract

 


Program pemberdayaan pemuda memegang peranan penting sebagai langkah kaderisasi generasi baru untuk pembangunan desa yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, masih ditemukannya praktik kolusi dan inefisiensi yang terjadi di tingkat desa dikhawatirkan terulang dalam program pemberdayaan pemuda dengan mengabaikan prinsip prinsip etika bisnis. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan lima prinsip etika bisnis, yaitu: honest weight, truthfulness, give best service, accountable, dan fairness dalam program pemberdayaan pemuda di Kalurahan Sinduharjo Kapanewon Ngaglik kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen untuk pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelima prinsip etika bisnis belum diterapkan dengan optimal. Ketidakoptimalan prinsip honest weight dan give best service tercermin dari pemilihan program yang belum merespon kebutuhan masyarakat dan  manfaatnya yang lemah. Truthfulness terhambat oleh praktik prosedural birokrasi. Accountable hanya dipahami sebatas pertanggungjawaban administratif, sementara prinsip fairness terganggu oleh akses yang terbatas karena tanpa hubungan dekat dengan pengelola program. Semua informan sepakat jika kelima prinsip tersebut dijalankan dan ideal untuk memperbaiki organisasi pemerintah di Desa.Sosialisasi, pendampingan dan monitoring pada  pelaksanaan program menjadi strategi optimalisasi penerapan etika bisnis pada program pemberdayaan pemuda

Article Details

How to Cite
Datu Hangga Dewani, & Lisma Niken Pratiwi. (2024). Prinsip Etika Bisnis dalam Program Pemberdayaan Pemuda di Kalurahan Sinduharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman. Jurnal Masyarakat Dan Desa, 4(2), 170–188. https://doi.org/10.47431/jmd.v4i2.490
Section
Articles