Peran Wali Pemasyarakatan dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta

Penulis

  • Ajeng Kusumawardani Program Studi Pembangunan Sosial Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”

DOI:

https://doi.org/10.47431/sosioprogresif.v2i1.179

Kata Kunci:

Kata Kunci: Peran Wali Pemasyarakatan, Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstrak

Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebagian masyarakat yang mendapatkan sanksi atas tindakan kriminalitas yang dilakukannya. Dibutuhkannya peran dari wali pemasyarakatan dalam proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi sasaran adanya pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan peran wali pemasyarakatan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, triangulasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta berjalan efektif sesuai tujuan pemasyarakatan melalui peran wali pemasyarakatan sebagai fasilitator, komunikator, dan motivator. Upaya yang perlu dimaksimalkan dalam pembinaan dibutuhkan psikolog atau pekerja sosial khusus sebagai wali pemasyarakatan.

Referensi

Adi, Isbandi Rukminto. (2001). Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat dan Intervensi Komunitas (Pengantar pada Pemikiran dan Pendekatan Praktis). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Assessment Center. (2022). Retrieved Mei 23, 2022, from Lapas Kelas IIA Yogyakarta: https://lapaswirogunan.com/pembinaan/assessment-center/

Barker, Robert L. (1987). The Social Work Dictionary. Silver Spring, Maryland: National Association of Social Workers.

Data Vertikal Kepolisian Republik Indonesia Daerah. (2022). Retrieved from Dataku Bappeda Jogjaprov: http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/index/547-data-tindak-pidana?id_skpd=39

Dr. Zubaedi, M. Ag., M. Pd.. (2016). Pengembangan Masyarakat Wacana & Praktik. Jakarta: KENCANA (Divisi dari PRENADAMEDIA), Jl. Tambra Raya No. 23, Rawamangun, Jakarta 13220.

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PK.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan

Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Khotimah, K. (2016). Proses Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. In Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta.

Midgley, & James. (1995). Social Development, the Development Perspective in Social Welfare. London: Sage Publication.

Pembinaan Kemandirian. (2022). Retrieved Mei 23, 2022, from Lapas Kelas IIA Yogyakarta: https://lapaswirogunan.com/pembinaan/kemandirian/

Pembinaan Kepribadian. (2022). Retrieved Mei 23, 2022, from Lapas Kelas IIA Yogyakarta: https://lapaswirogunan.com/pembinaan/kepribadian/

Profil Pejabat. (2022). Retrieved April 19, 2022, from Lapas Kelas IIA Yogyakarta: https://lapaswirogunan.com/profil/profil-pejabat/

Sarwono, S. W. (2015). Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta: P.T Raja Grafindo Pers.

Sejarah Lapas Wirogunan Yogyakarta. (2022). Retrieved April 19, 2022, from Lapas Kelas IIA Yogyakarta: https://lapaswirogunan.com/profil/sejarah-lapas-wirogunan-yogyakarta/

Struktur Organisasi dan Tupoksi. (2022). Retrieved April 19, 2022, from Lapas Kelas IIA Yogyakarta: https://lapaswirogunan.com/profil/struktur-organisasi/

Susanto, Astrid . (1985). Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial. Bandung: Bina Cipta.

Tujuan, Fungsi, dan Sasaran Pemasyarakatan. (2022). Retrieved April 19, 2022, from Lapas Kelas IIA Yogyakarta: https://lapaswirogunan.com/profil/tujuan-fungsi-sasaran-pemasyarakatan/

Undang-Undang No 5 Tahun 1998 tentang Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614)

Visi dan Misi. (2022). Retrieved April 19, 2022, from Lapas Kelas IIA Yogyakarta: https://lapaswirogunan.com/profil/visi-dan-misi/

Wicaksono, A. B. (2020). Peran Wali Pemasyarakatan dalam Melindungi Hak Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. In Skripsi. Yogyakarta: Program Studi Pembangunan Sosial STPMD "APMD" Yogyakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2022-08-30

Cara Mengutip

Kusumawardani, A. (2022). Peran Wali Pemasyarakatan dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. SOSIO PROGRESIF | Media Pemikiran Studi Pembangunan Sosial, 2(1), 29–42. https://doi.org/10.47431/sosioprogresif.v2i1.179

Terbitan

Bagian

Articles