Peran Ibu Asrama Dalam Memenuhi Kebutuhan Penyandang Disabilitas Cerebral Palsy (CP) Di Yayasan Pembinaan Anak Cacat Surakarta

Penulis

  • Tasya Nur Azizah Program Studi Pembangunan Sosial Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”
  • Anastasia Adiwirahayu Program Studi Pembangunan Sosial Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”
  • Oelin Marliyantoro Program Studi Pembangunan Sosial Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”

DOI:

https://doi.org/10.47431/sosioprogresif.v2i1.185

Abstrak

Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) adalah salah satu bentuk pelayanan sosial yang berada di Kota Surakarta sebagai suatu upaya untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. YPAC Surakarta memiliki fasilitas salah satunya adalah pelayanan sosial asrama. Di asrama YPAC Surakarta dikelola oleh ibu asrama yang bertugas untuk mengelola panti khususnya asrama dan juga memenuhi kebutuhan anak asuh yang ada di asrama panti YPAC Surakarta. Ibu asrama memiliki peran penting dalam pengelolaan panti atau yayasan terutama pada pemenuhan kebutuhan. Peran ibu asrama sebagai fasilitator, broker, mediator, pembela, pelindung dan pendidik dalam memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas cerebral palsy di YPAC Surakarta yaitu pemenuhan kebutuhan fisiologis, pemenuhan kebutuhan rasa aman, pemenuhan kebutuhan kasih sayang, pemenuhan kebutuhan penghargaan dan pemenuhan kebutuhan aktulalisasi diri.

Referensi

BPS Jawa Tengah. (2016). Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Menurut Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Retrieved from https://jateng.bps.go.id/indicator/27/819/1/data-penyandang-masalah-kesejahteraan-sosial-pmks-menurut-kabupaten-kota-di-jawa-tengah.html.

Dinas Sosial DIY. (2019). Jenis-jenis PMKS. Retrieved from http://dinsos.jogjaprov.go.id/jenis-jenis-pmks/#:~:text=Yang%20dimaksud%20dengan%20Penyandang%20Masalah,lingkungannya%20sehingga%20tidak%20dapat%20memenuhi.

Dinsos Palangka Raya. (2020). Ditinggal Ibu Masuk BUI, Penyandang Disabilitas Fisik Berat Menjadi Terlantar. Retrieved from https://dinsos.palangkaraya.go.id/5562-2/.

Human Rights Watch. (2015). Hidup di Neraka, Kekerasan Terhadap Penyandang Disabilitas di Indonesia. Retrieved from https://www.hrw.org/id/report/2016/03/20/287537.

Intel Resos. (2015). Populasi PMKS 2015. Retrieved from https://intelresos.kemensos.go.id/new/?module=Pmks+Laporan&view=pro.

Intel Resos. (2019). Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Jenis, Definisi, dan Kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Penyandang Disabilitas. Retrieved from https://intelresos.kemensos.go.id/new/?module=Pmks&view=odk.

KOMNAS Perempuan. (2020). Laporan Ringkas Kajian Disabilitas Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Seksual: Capaian dan Tantangan. Retrieved from https://komnasperempuan.go.id/pemetaan-kajian-prosiding-detail/laporan-ringkas-kajian-disabilitas-pemenuhan-hak-perempuan-disabilitas-korban-kekerasan-seksual-capaian-dan-tantangan.

Lampost.co. (2018). Gelapkan Uang Yayasan Yatim Piatu dan Ponpes, Terdakwa Dihukum 3 Tahun Penjara. Retrieved from https://m.lampost.co/amp/gelapkan-uang-yayasan-yatim-piatu-dan-ponpes-terdakwa-dihukum-3-tahun-penjara.html.

Liputan6. (2021). 142 Kasus Kekerasan yang Menimpa Perempuan Disabilitas Masuk Ranah Hukum. Retrieved from https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4484738/142-kasus-kekerasan-yang-menimpa-perempuan-disabilitas-masuk-ranah-hukum.

Liputan6. (2021). Anak Asuh Jadi Korban Kekerasan, Pengurus Panti Asuhan di Malang Dinilai Abai. Retrieved from https://m.liputan6.com/surabaya/read/4718798/anak-asuh-jadi-korban-kekerasan-pengurus-panti-asuhan-di-malang-dinilai-abai?page=2.

Magdalene. (2020). Nasib Diujung Tanduk Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual. Retrieved from https://magdalene.co/story/nasib-di-ujung-tanduk-penyandang-disabilitas-korban-kekerasan-seksual.

Okezone. (2020). 2 Anak Disabilitas Ditelantarkan Orangtua 4 tahun, KPAI: Negara Tidak Boleh Abai. Retrieved from https://nasional.okezone.com/read/2020/06/22/337/2234024/2-anak-disabilitas-ditelantarkan-orangtua-4-tahun-kpai-negara-tidak-boleh-abai. .

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Menteri Sosial Republik Indonesia.

Sistem Informasi Management Penyandang Disabilitas. (2018). Data Penyandang Disabilitas. SIMPD. Retrieved from https://simpd.kemensos.go.id/.

Syamsi, Ibnu dan Haryanto. (2018). Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dalam Pendekatan Rehabilitasi dan Pekerjaan Sosial [e-book]. Yogyakarta: UNY Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009. Tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016. Tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta: Kementerian Sosial.

Unduhan

Diterbitkan

2022-08-30

Cara Mengutip

Tasya Nur Azizah, Adiwirahayu, A. ., & Marliyantoro, O. . (2022). Peran Ibu Asrama Dalam Memenuhi Kebutuhan Penyandang Disabilitas Cerebral Palsy (CP) Di Yayasan Pembinaan Anak Cacat Surakarta. SOSIO PROGRESIF | Media Pemikiran Studi Pembangunan Sosial, 2(1), 54–66. https://doi.org/10.47431/sosioprogresif.v2i1.185

Terbitan

Bagian

Articles