Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal

Penulis

  • Verawati Skaut Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD"
  • Widodo Triputro Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD"

DOI:

https://doi.org/10.47431/sosioprogresif.v2i2.195

Kata Kunci:

pencegahan, pmi ilegal

Abstrak

Tingkat pendidikan yang rendah menjadi pemicu berkembangnya minat untuk menjadi PMI ilegal karena menjadi PMI adalah jalan yang tepat dan tidak terlalu mencakup pada tingginya pendidikan. Kabupaten Kupang sendiri merupakan daerah penyumbang PMI terbanyak di NTT yaitu 131 jiwa. Kondisi penduduk di Kabupaten Kupang sendiri yang kemiskinannya semakin meningkat dalam jangka waktu tiga tahun terakhir dari 88,67 jiwa hingga 92,02 jiwa dengan pengangguran sebanyak 94,94 jiwa. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti tentang Pencegahan PMI ilegal. Berdasarkan jenisnya, penelitian ini tergolong pada penelitian yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis melalui tahap reduksi data, tahap penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa berbagai upaya pencegahan PMI Ilegal telah dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Kupang, antara lain: Melakukan pengecekan ulang dokumen persyaratan menjadi PMI; Melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kupang; Kerjasama dengan instansi lain yang tergabung dalam satgas pencegahan PMI; Melakukan monitoring ke BLT dan PT Perekrut PMI; Mengadakan pelatihan untuk peningkatan SDM. Dalam pelaksanaannya, Disnakertrans Kabupaten Kupang telah berupaya melakukan pencegahan dengan baik  sebelum, selama dan sesudah proses keberangkatan menjadi PMI.  

Referensi

BPS Kabupaten Kupang. 2021. Indikator Kemiskinan Kab Kupang diakses di https://kemendesa.go.id:8080/uploads/kab_kupang_2020_2024.pdf pada tanggal 20 Oktober 2021

BP2MI. 2021. Laporan Pengolahan Data diakses di https://bp2mi.go.id/uploads/statistik/images/data_14-07-2021_LAPORAN_PENGOLAHAN_DATA_PMI_BULAN_JUNI_TAHUN_2021.pdf tanggal 21 oktober 2021

Dalam 4 bulan 46 PMI ilegal asal NTT meninggal di Malaysia https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/regional/read/2021/04/22/214113778/dalam-4-bulan-46-PMI-ilegal-asal-ntt-meninggal-di-malaysia diakses tanggal 1 oktober 2021

PMI asal NTT ditempatkan secara ilegal https://m.rri.co.id/humaniora/info-publik/1174280/1-152-pmi-asal-ntt-ditempatkan-secara-ilegal ,diakses tanggal 30 november 2021

Endang Sulistyaningsih, & Yudo Swasono. 1993. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: Cv. Izufa Gempita.

Hidayat. 2017. Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan Malaysia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM 8, No.2 diakses pada https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/272 diakses tanggal 3 Desember 2021

Maulana, L,. Putrawandi,L.K,.Sood,M (2020) Dampak Meningkatnya PMI Ilegal Terhadap Meningkatnya Kasus Human Traffincking di Pulau Lombok diakses di https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjDn5eq7Zr7AhXn6nMBHTGSBRQQFnoECC8QAQ&url=https%3A%2F%2Fijgd.unram.ac.id%2Findex.php%2Fijgd%2Farticle%2Fdownload%2F19%2F13&usg=AOvVaw0CfMOFC5xr56c8WT1F2n5A diakses tanggal 28 November 2021

Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.

Norman K. Denzin, (2009) Handbook of Qualitative Research Edisi Bahasa Indonesia oleh Patricia A. Adler dan Peter Adler. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Sugiyono (2018), Metode Penelitian Kualitatif, Kualitatif dan R & D,Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Sulaiman, Abdullah (2020). Sistemic Reformulation Of Labour Arrangements Between Demand adn Pressure Concerning Income towards Welfare in Indonesia. Jurnal Cita Hukum diakses pada https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/57883 diakses 3 Desember 2021

Suroto (1986). Strategi Pembangunan dan Perencanaan Tenga Kerja. Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke IV

Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan

Diterbitkan

2022-12-30

Cara Mengutip

Skaut, V., & Triputro, W. (2022). Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal. SOSIO PROGRESIF | Media Pemikiran Studi Pembangunan Sosial, 2(2), 13–24. https://doi.org/10.47431/sosioprogresif.v2i2.195

Terbitan

Bagian

Articles