Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.47431/sosioprogresif.v2i2.195Kata Kunci:
pencegahan, pmi ilegalAbstrak
Tingkat pendidikan yang rendah menjadi pemicu berkembangnya minat untuk menjadi PMI ilegal karena menjadi PMI adalah jalan yang tepat dan tidak terlalu mencakup pada tingginya pendidikan. Kabupaten Kupang sendiri merupakan daerah penyumbang PMI terbanyak di NTT yaitu 131 jiwa. Kondisi penduduk di Kabupaten Kupang sendiri yang kemiskinannya semakin meningkat dalam jangka waktu tiga tahun terakhir dari 88,67 jiwa hingga 92,02 jiwa dengan pengangguran sebanyak 94,94 jiwa. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti tentang Pencegahan PMI ilegal. Berdasarkan jenisnya, penelitian ini tergolong pada penelitian yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis melalui tahap reduksi data, tahap penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa berbagai upaya pencegahan PMI Ilegal telah dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Kupang, antara lain: Melakukan pengecekan ulang dokumen persyaratan menjadi PMI; Melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kupang; Kerjasama dengan instansi lain yang tergabung dalam satgas pencegahan PMI; Melakukan monitoring ke BLT dan PT Perekrut PMI; Mengadakan pelatihan untuk peningkatan SDM. Dalam pelaksanaannya, Disnakertrans Kabupaten Kupang telah berupaya melakukan pencegahan dengan baik sebelum, selama dan sesudah proses keberangkatan menjadi PMI.
Referensi
BPS Kabupaten Kupang. 2021. Indikator Kemiskinan Kab Kupang diakses di https://kemendesa.go.id:8080/uploads/kab_kupang_2020_2024.pdf pada tanggal 20 Oktober 2021
BP2MI. 2021. Laporan Pengolahan Data diakses di https://bp2mi.go.id/uploads/statistik/images/data_14-07-2021_LAPORAN_PENGOLAHAN_DATA_PMI_BULAN_JUNI_TAHUN_2021.pdf tanggal 21 oktober 2021
Dalam 4 bulan 46 PMI ilegal asal NTT meninggal di Malaysia https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/regional/read/2021/04/22/214113778/dalam-4-bulan-46-PMI-ilegal-asal-ntt-meninggal-di-malaysia diakses tanggal 1 oktober 2021
PMI asal NTT ditempatkan secara ilegal https://m.rri.co.id/humaniora/info-publik/1174280/1-152-pmi-asal-ntt-ditempatkan-secara-ilegal ,diakses tanggal 30 november 2021
Endang Sulistyaningsih, & Yudo Swasono. 1993. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: Cv. Izufa Gempita.
Hidayat. 2017. Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan Malaysia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM 8, No.2 diakses pada https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/272 diakses tanggal 3 Desember 2021
Maulana, L,. Putrawandi,L.K,.Sood,M (2020) Dampak Meningkatnya PMI Ilegal Terhadap Meningkatnya Kasus Human Traffincking di Pulau Lombok diakses di https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjDn5eq7Zr7AhXn6nMBHTGSBRQQFnoECC8QAQ&url=https%3A%2F%2Fijgd.unram.ac.id%2Findex.php%2Fijgd%2Farticle%2Fdownload%2F19%2F13&usg=AOvVaw0CfMOFC5xr56c8WT1F2n5A diakses tanggal 28 November 2021
Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Norman K. Denzin, (2009) Handbook of Qualitative Research Edisi Bahasa Indonesia oleh Patricia A. Adler dan Peter Adler. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Sugiyono (2018), Metode Penelitian Kualitatif, Kualitatif dan R & D,Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Sulaiman, Abdullah (2020). Sistemic Reformulation Of Labour Arrangements Between Demand adn Pressure Concerning Income towards Welfare in Indonesia. Jurnal Cita Hukum diakses pada https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/57883 diakses 3 Desember 2021
Suroto (1986). Strategi Pembangunan dan Perencanaan Tenga Kerja. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke IV
Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 SOSIO PROGRESIF: Media Pemikiran Studi Pembangunan Sosial
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.