PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM ADVOKASI MASYARAKAT DESA PUTRAPINGGAN KECAMATAN KALIPUCANG KABUPATEN PANGANDARAN
DOI:
https://doi.org/10.47431/sosioprogresif.v2i2.203Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yang menunjukkan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat belum berperan dalam melakukan advokasi kepada masyarakat Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Advokasi Masyarakat Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Informan sebanyak 8 orang. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara) dan dokumentasi. Penulis mengunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengolahan data hasil wawancara dan observasi untuk ditarik kesimpulan sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam advokasi masyarakat terlihat belum dilakukan secara optimal sesuai dengan peran dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, hal ini terlihat dari masih kurang aktifnya beberapa anggota LPM dalam setiap musyawarah di desa, kurangnya interaksi dan bermasyarakat dengan semua elemen masyarakat di desa, anggota LPM kurang familier dan luwes dalam pergaulan dengan masyarakat desa sehingga kurang mampu beriteraksi dan menarik minat masyarakat desa untuk turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan di desa, kurang kepekaan dari anggota LPM untuk mengetahui kebutuhan masyarakat pelaku usaha kecil di desa, kurangnya LPM memiliki data yang lengkap dan akurat mengenai kebutuhan sarana prasana untuk kepentingan masyarakat desa, kurangnya anggota LPM melakukan pertemuan dengan semua unsur masyarakat di desa untuk mendengarkan saran dan masukan dalam pembangunan fisik di desa maupun dalam pemberdayaan masyarakat desa.
Referensi
Adhawati, 2012. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian. Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Bandung: Refika Aditama
Fakih, Mansour, 2000. Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar. Jogjakarta.
Horoepoetri, Arimbi, Achmad Santosa, 2003, Peran Serta Masyarakat Dalam. Pengelolaan Lingkungan, Jakarta: Walhi
Nurdin. 2014. Administrasi Pembangunan Desa dan Sumber-Sumber Pendapatan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rahardjo Adisasmita. 2014. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Yogyakarta. Graha Ilmu
Rauf, Rahyunir & Munaf, Yusri. 2015. Lembaga Kemasyarakatan Indonesia. Zanafa Publishing, Yogyakarta
Ritu R. Sharma. 2004. Pengantar Advokasi: Panduan Latihan, Yayasan Obor: Jakarta.
Riyadi Dodi Slamet . 2002, Pengembangan Wilayah : Teori dan. Konsep Dasar, Jakarta; Pusat Pengkajian Kebiajakan.
Riyanto, 2010. Prospek Pengembangan desa. Bandung: Fokus Media.
Ryaas Rasyid, 2000, Makna Pemerintahan, PT. Mutiara Sumber Daya Widya, Jakarta.
Sedarmayanti. 2004, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. 2015. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Rajawali Pers.
Suharto, Edi. 2015. membangun masyarakat memberdayakan rakyat, Bandung : Refika. Aditama,
Suparjan & Hempri Suyatno. 2009). Pengembangan Masyarakat dari pembangunan Sampai Pemberdayaan. Yogyakarta: Aditya Media.
Syafiie Inu Kencana, 2014. Ilmu Administrasi Publik, Jakarta: Rineka Cipta
Widjaja, HAW. 2012. Otonomi Desa merupakan Otonomi yang Bulat dan Utuh. Jakarta ,PT. Raja Grafindo Persada.
Sumber Perundang-Undangan :
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 SOSIO PROGRESIF | Media Pemikiran Studi Pembangunan Sosial
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.