Implementasi Kebijakan Penegasan Batas Daerah oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjar
DOI:
https://doi.org/10.47431/sosioprogresif.v3i1.291Kata Kunci:
Implementasi, Kebijakan, Penegasan Batas DaerahAbstrak
Penelitian ini didasarkan kepada kegiatan yang dilaksanakan pada Bagian Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kota Banjar yang di dalamnya terkait dengan implementasi kebijakan Penegasan Batas Daerah antara Kota Banjar dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Dalam implementasi kebijakan penegasan batas daerah yang dilakukan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjar tersebut peneliti menemukan permasalahan yaitu diantaranya kurang konsistensinya pelaksanaan Permendagri No. 59 Tahun 2011 tentang Batas Daerah Kota Banjar dengan Kabupaten Ciamis, terbatasnya sumber daya manusia, serta terbatasnya sarana dan prasarana di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjar dalam melaksanakan implementasi kebijakan penegasan batas daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jumlah informan sebanyak tujuh orang. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Sementara itu, teknik pengolahan atau analisis data dilakukan melalui tiga tahap yaitu berupa reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa implementasi kebijakan penegasan batas daerah antara Kota Banjar dengan Kabupaten Ciamis oleh bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjar telah berjalan dengan baik dan optimal secara keseluruhan. Namun, masih terdapat beberapa hambatan diantaranya yaitu kurang konsistensinya pelaksanaan implementasi kebijakan penegasan batas daerah, keterlibatan staf pelaksana penegasan batas daerah yang belum berjalan dengan semestinya, serta terbatasnya sarana dan prasarana penegasan batas daerah.
Referensi
Agustino, L. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: ALFABETA.
Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.
Fadhallah. (2021). Wawancara. Jakarta Timur: UNJ Press.
Sabilu, Y., Jafriati, M. S. D., Zainuddin, M. S. D. A., & Hikmawati, M. K. Z. (2022). Implementasi Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Kota Kendari. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi.
Sugiarti, Andalas, E. F. & Setiawan, A. (2020). Desain Penelitian Kualitatif Sastra. Malang: UMM Press.
Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Syahruddin. (2018). Implementasi Kebijakan Publik; Konsep, Teori dan Studi Kasus. Bandung: Nusa Media.
Umrati & Wijaya, H. (2020). Analisis Data Kualitatif Teori Konsep Dalam Penelitian Pendidikan. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Sukoco, J. E., & Sutanta, H. (2021). Evaluasi Penetapan Batas Desa Terhadap Segmen Batas Daerah di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. JGISE: Journal of Geospatial Information Science and Engineering, 4(1), 41-48. Retrieved from https://journal.ugm.ac.id/jgise/article/download/65171/31612.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Batas Daerah Kota Banjar dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Keja Sekretariat Daerah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 SOSIO PROGRESIF | Media Pemikiran Studi Pembangunan Sosial
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.