Analisis Framing Penegakan Hukum di Indonesia Dalam Film Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso

Authors

  • Marianus Ibrani Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD
  • Habib Muhsin

DOI:

https://doi.org/10.47431/jkp.v3i2.455

Keywords:

Penegakan hukum, Analisis Framing, film ice cold

Abstract

Film merupakan saluran komunikasi massa yang paling efektif dalam penyampaian pesan. Film dapat memberi efek baik dari aspek  kognitif afektif dan  psikomotorik dengan mudah kepada penonton. Film dalam proses penyampaian pesanya tidak hanya sekedar bercerita akan tetapi juga memberikan gambaran dalam kehidupan sosial. Begitu juga dengan film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso karya sutradara Rob Sixmith yang menggambarkan kondisi penegakan hukum di Indonesia dengan segala praktik-praktik kotornya. Film dokumenter ini mengingatkan kembali ingatan masyarakat Indonesia akan kasus kematian karena kopi sianida pada tujuh tahun lalu yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Film ini berhasil mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali menyoroti kasus yang telah lama dilupakan dengan keyakinan adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Dengan berbagai keunggulan film ini, maka penulis melakukan penelitian mendalam pada aspek ceritanya, guna memahami pesan-pesan apa saja yang sebenarnya hendak disampaikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teori analisis framing Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki, film dokumenter dan media massa, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dengan cara menonton berulang-ulang film dan dokumentasi. Hasil dalam penelitian ini adalah masih adanya praktik-praktik kotor dalam proses penegakan hukum di Indonesia sehingga hak-hak warga masyarakat untuk memperoleh kedudukan yang sama di depan hukum tidak lagi terealisasikan.

References

Effendy, H. (2014). Mari Membuat Film. PT. Gramedia.

Eriyanto. (2022). ANALISIS FRAMING Konstruksi, Ideologi, dan Politik Media. LKiS Yogyakarta.

Laksono, P. (2023). Risalah Teori-Teori Komunikasi Massa. Jurnal Al-Tsiqoh (Dakwah Dan Ekonomi), 8(1), 1–12.

Littlejohn, S. W., & Foss, K. A. (2018). Teori Komunikasi (Theory of Human Communication). Salemba Humanika.

Muhsin, H., Sulistyowati, F., & Irsasri, I. (2021). Analisis Framing Pemberitaan Program Vaksinasi Covid-19. Mediakom, 5(1), 34–48. https://doi.org/10.32528/mdk.v5i1.7278

Muslim Basya, I. S. (2006). Tantangan Indonesia Baru: Strategi dan Aktivitas Public Relations. Jakarta: BPP Perhumas.

Radita Goya Tayibnapis, & Risky Inayah Dwijayanti. (2018). Radita dan Riski. ORATIO DIRECTA, 1(No.2), 174–211. https://ejurnal.ubk.ac.id/index.php/oratio/article/view/62

Syaiful Rohim. (2016). Teori Komunikasi, Perspektif, Ragam dan Aplikasi, . Rinneka Cipta.

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Ibrani, M., & Muhsin, H. (2024). Analisis Framing Penegakan Hukum di Indonesia Dalam Film Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso. Jurnal Komunikasi Pemberdayaan, 3(2), 87–107. https://doi.org/10.47431/jkp.v3i2.455

Issue

Section

Articles