KOLABORASI TIGA SEKTOR DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HUTAN
DOI:
https://doi.org/10.47431/sosioprogresif.v4i1.1029Kata Kunci:
kolaborasi tiga sektor, pengelolaan hutan, etika lingkungan, ekosentrisme, keberlanjutanAbstrak
Pengelolaan lingkungan hutan menghadapi persoalan ketimpangan kekuasaan, dominasi kepentingan ekonomi, dan terbatasnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Tulisan ini bertujuan menganalisis karakteristik serta pola kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hutan. Pembahasan dilakukan melalui kajian konseptual terhadap literatur etika lingkungan, desentralisasi, dan pembangunan berkelanjutan, dengan ilustrasi dari film The Burning Season dan dokumenter The Last Hope. Analisis menunjukkan bahwa perbedaan orientasi antarpihak memengaruhi bentuk dan arah kolaborasi. Pemerintah cenderung bertumpu pada kewenangan dan kekuasaan, swasta berorientasi pada keuntungan, sedangkan masyarakat memiliki kearifan lokal tetapi menghadapi keterbatasan posisi tawar. Kolaborasi yang didominasi pemerintah dan swasta berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat serta memperbesar tekanan terhadap fungsi ekologis hutan. Desentralisasi membuka peluang pengelolaan yang lebih dekat dengan kebutuhan lokal, tetapi juga dapat memperluas penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan dan keseimbangan peran. Tulisan ini menegaskan bahwa pengelolaan hutan yang berkelanjutan memerlukan kolaborasi tiga sektor melalui penegakan hukum yang berkeadilan, tanggung jawab ekologis swasta, serta penguatan partisipasi dan kearifan lokal masyarakat. Pergeseran orientasi dari antroposentrisme menuju ekosentrisme menjadi landasan untuk menyelaraskan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial hutan serta menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang.
Referensi
Indriyanto. .2006. Ekologi Hutan. Jakarta . Bumi Aksara.
Keraf, Sonny. 2002. Etika Lingkungan. Jakarta. Kompas Media Nusantara.
Nurjana, IGM dkk. .2005. Korupsi & Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi. Yogyakarta . Pustaka Pelajar.
Soemarwoto, Otto. 1985. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta. Penerbit Djambatan.
Sulistyani, Ambar Teguh.2004. Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Yogyakarta. Gava Media.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia no 41 Tahun 1999
Undang-Undang No 22 Tahun 1999
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 SOSIO PROGRESIF | Media Pemikiran Studi Pembangunan Sosial

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
